METRO – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Metro turun langsung melakukan peninjauan ke sejumlah pangkalan gas elpiji 3 kilogram (Kg).
Ini menyusul intruksi Presiden RI yang memperbolehkan kembali pengecer menjual gas elpiji 3 kg.
Dikonfirmasi awak media, Kepala Disdag Kota Metro Elmanani melalui
Kabid Perdagangan Disdag Metro, Eni Purwati, mengatakan bahwa monitoring telah dilakukan ke sejumlah pangkalan gas di kota setempat.
Di mana pihaknya sebelumnya telah melakukan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sesui aturan terbaru. Adapun nilianya dari Rp18 ribu hingga Rp 20 ribu per tabung gas.
“Jadi hampir 15-20 pangkalan sudah kita sambangi. Memang ada beberapa pangkalan yang sudah tahu (aturan penjualan gas), ada beberapa pangkalan yang belum tahu,” terangnya pada Kamis 6 Februari 2025.
Ia menyebut dari aturan HET yang ditetapkan tersebut idealnya harga has di tingkat pengecer mencapai harga dari Rp22 ribu hingga Rp23 ribu.
“Untuk pengecer di Metro ini tidak terlalu luas, antara pangkalan ke pengecer. Seharusnya di pengecer Rp 22 ribu sampai Rp 23 ribu,” ujarnya.
Oleh karena itu perlu adanya sub pangkalan gas. Sehingga HET dapat diberlakukan dengan maksimal. Upaya terdebut juga untuk memberikan kepastian harga jual gas kepada masyarakat.
“Sudah kita sampaikan pembatalan bahwa pangkalan bisa mensuplai ke pengecer,” ujarnya.
“Nah jika ada sub pangkalan, maka kewenangannya langsung di bawah pertamina. Mereka bisa mengontrol harga,” katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya sub pengecer tersebut maka HET penjualan gas bisa diawasi ketat oleh Pertamina.
“Dengan adanya sub pangkalan ini, maha harga bisa ditetapkan dan diawasi oleh Pertamina. Memang seharusnya daerah-daerah itu beda. Nah HET bisa disesuaikan dengan daerah masing-masing,” tukasnya.
Diketahui, harga gas elpiji 3 kg di Koa Metro di sejumlah pengecer hingga mencapai harga Rp27 per tabung. Padahal pemerintah telah menetapkan HET berkisar dari harga Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung. (red)
Foto : Kabid Perdagangan Disdag Metro, Eni Purwati saat melakukan pengawasan gas di tingkat pangkalan di Kota Metro.