PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022.
Di mana titipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah LPTQ sebesar Rp40.974.684.
Titipan pengembalian tersebut diperoleh dari 4 orang saksi dan diserahkan di Kantor Kejari Pringsewu pada Jumat 7 Februari 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Lutfi Fresley, SH., MH didampingi Kepala Seksi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH menerangkan, keempat orang saksi yang turut menikmati aliran dana hibah tersebut bekerja di kantor pemerintah daerah Kabupaten Pringsewu. Mereka terlibat dalam kegiatan-kegiatan LPTQ tahun 2022.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa uang titipan tersebut selanjutnya disita dan ditempatkan ke Rekening Penerimaan Lainnya di PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu.
Diketahui sebelunnya, tim penyidik juga telah menerima titipan pengembalian dari dua tersangka.
Adapun titilan pengembalian tersebut dilakukan pada 24 Januari 2025 dengan tersangka TP, Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025. Di mana tersangka telah mengembalikan uang sebesar Rp234 juta melalui pihak keluarganya.
Kemudian pada 22 Januari 2025, tersangka R, Kabag Kesra Sekretariat Daerah sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu, telah mengembalikan uang sebesar Rp140 juta.
“Total titipan pengembalian kerugian keuangan dalam perkara ini mencapai Rp414.974.684. Sementara total kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil audit sebesar Rp584.464.163,” paparnya. (red)